Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24 Agustus 2022) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon.
Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali.
Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi.
Gus Halim jelaskan poin penting revisi UU Desa, tak sekedar periodesasi jabatan Kades
Gus Halim: Jangan sampai nilai-nilai luhur desa luntur akibat konflik Pilkades
Perpanjangan masa jabatan akan memberi jeda waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gus Halim: Revisi UU Desa untuk perjelas status perangkat desa
Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa.